REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) memuji kompak kerja antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penindakan, dan pemberantasan praktik-praktik korupsi di unit-unit bisnis milik negara.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, kerja sama Erick Thohir dan ST Burhanuddin seharusnya diikuti oleh pemimpin-pemimpin di kementerian lain, dalam upaya ‘bersih-bersih’ dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
“Apa yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung ini, seharusnya menjadi, katakanlah yang disebut sebagai role model dalam pemberantasan, dan penindakan kasus-kasus korupsi, dan kasus-kasus megaskandal yang merugikan bisnis-bisnis serta kerugian negara,” ujar Barita saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Barita, Menteri BUMN Erick Thohir tampak serius dalam usahanya membersihkan kementeriannya, dan unit-unit bisnis milik pemerintah dari praktik korupsi. Pun tampak serius dalam penuntasan kasus-kasus korupsi yang mangkrak, dan tak selesai dari masa lalu, yang mendera sejumlah BUMN.
Secara kelembagaan, dikatakan Barita, Erick Thohir sebagai pemimpin di kementerian vital, tampaknya memahami konteks penegakan hukum di lembaga pemerintahan, yang meletakkan kejaksaan sebagai otoritas utama dalam pemberantasan, dan penindakan korupsi yang terjadi di pemerintahan. Karena itu, dikatakan Barita, Menteri BUMN Erick Thohir kerap memberikan laporan, dan hasil audit kerugian negara yang terkait kementerian, dan unit-unit bisnis BUMN kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti lewat penegakan hukum.
“Secara undang-undang, apa yang dilakukan oleh Menteri BUMN ini, sudah tepat menjadikan Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya lembaga penuntutan yang menjalankan misi pemerintah dalam penegakan hukum,” ujar Barita.
Komjak berharap, model kerja antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung tersebut, dapat dilakukan serupa di lembaga-lembaga, dan kementerian lain. “Saya kira itu yang diharapkan publik. Adanya keterbukaan dari pemimpin kementerian, kepada penegak hukum, untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Barita.
Dari kerja sama tersebut, pun menurut Barita berdampak besar bagi reputasi Kejaksaan Agung saat ini. Barita menilai, salah satu barometer meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung selama ini, terkait dengan intensitas, dan keseriusan tim penyidiknya dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dalam hal tersebut, kata Barita, tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), patut untuk diapresiasi.
Barita mencontohkan, penanganan kasus-kasus korupsi raksasa seperti Asuransi Jiwasraya, ASABRI, yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 dan 22,78 triliun mampu mendongkrak reputasi positif kejaksaan. “Dan kita lihat, bukan hanya dalam masalah besarnya kerugian negara, dan eksekusi hukuman maksmimalnya, tetapi kita lihat, ada upaya yang sangat serius dari kejaksaan, dan BUMN untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus-kasus tersebut,” ujar Barita.
Kasus-kasus lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan, pun dikatakan Barita, berasal dari keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons laporan-laporan dugaan korupsi, dan kerugian negara oleh Kementerian BUMN. Seperti, dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi di Pelindo II, juga baru-baru ini, adanya pelaporan dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast, dan PT Adhi Persada.
Dikatakan Barita, menengok anggaran tim pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung, yang jauh lebih rendah ketimbang lembaga pemberantasan korupsi lainnya, hasil kerja tim di Jampidsus, saat ini lebih pantas untuk diapresiasi. “Apa yang diinginkan publik, dalam hal pemberantasan korupsi selama ini, sudah dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Dan itu mengarah kepada hasil kerja yang sangat positif,” ujar Barita. Namun begitu, dikatakan Barita, Komjak masih menilai, hasil kerja pemberantasan korupsi tersebut, dapat lebih maksimal sampai pada pemulihan kerugian negara yang sepadan