Selasa 21 Jun 2022 22:06 WIB

Komnas Perempuan Harap Sosialisasi Perlindungan PRT Lebih Gencar

Sosialisasi isu PRT khususnya ke generasi muda penting untuk membuat suatu perubahan.

Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sosialisasi isu pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga kepada masyarakat masih belum meluas.
Foto: republika
Ilustrasi. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sosialisasi isu pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga kepada masyarakat masih belum meluas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, sosialisasi isu pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga kepada masyarakat masih belum meluas. Ia pun berharap, sosialisasi tersebut kian digencarkan.

"Kampanye ini masih harus kita tingkatkan apalagi keterjangkauan isu PRT pada kelompok anak muda belum masif dan meluas jika misalnya kita bandingkan dengan bagaimana dukungan yang ada untuk menghasilkan Undang-undang TPKS," kata Andy dalam acara bertajuk "Panggung Ekspresi: Rekatkan Dukungan, Sahkan RUU PPRT", yang diikuti di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, sosialisasi isu PRT kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda, sangat penting karena generasi muda dianggap sebagai kekuatan untuk membuat suatu perubahan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.

"Kita juga patut mengapresiasi adanya pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT yang telah diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden yang terdiri dari berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait percepatan pengesahan RUU PPRT," katanya.

Andy menambahkan, pembentukan Gugus Tugas Pengesahan RUU PPRT dilatarbelakangi keinginan Presiden Joko Widodo dalam mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan pro perempuan selama dua tahun terakhir masa kepemimpinan-nya. DPR RI telah mengusulkan RUU PPRT sejak tahun 2004 namun hingga saat ini masih belum diundangkan.

"Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah kita upayakan bersama tepatnya 18 tahun lamanya," katanya.

Menurut dia, RUU PPRT sangat mendesak untuk disahkan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak PRT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement