Senin 20 Jun 2022 21:44 WIB

Kemenkominfo akan Kaji DMA-DSA Uni Eropa untuk Regulasi Hak Penerbit

Regulasi hak penerbit nantinya akan diterbitkan sebagai PP atau Perpres.

Menteri Komunikasi dan InformatikaJohnny G Plate mengatakan pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan UU Jasa Digital (DSA) Uni Eropa untuk mematangkan regulasi publisher rights atau hak penerbit yang tengah disusun.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Komunikasi dan InformatikaJohnny G Plate mengatakan pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan UU Jasa Digital (DSA) Uni Eropa untuk mematangkan regulasi publisher rights atau hak penerbit yang tengah disusun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan InformatikaJohnny G Plate mengatakan pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan UU Jasa Digital (DSA) Uni Eropa untuk mematangkan regulasi publisher rights atau hak penerbit yang tengah disusun."Sedang dalam proses ya, karena tidak saja publisher rights, sekarang juga sudah menjadi benchmark yang disebut dengan Digital Market Act dan Digital Service Act di Uni Eropa," kata Menkominfo kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menkominfo memastikan bahwa acuan-acuan tersebut akan didiskusikan lebih lanjut agar bisa menghasilkan regulasi publisher rights yang tepat."Supaya menghasilkan satu regulasi yang betul-betul tepat, cocok, dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Baca Juga

Johnny mengatakan bahwa pihaknya menargetkan bahwa regulasi itu segera selesai, tapi ia tidak berkenan mematok waktu pasti kapannya. Menkominfo memastikan bahwa pihaknya telah menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan regulasi kepada Sekretariat Negara dan kedua belah pihak terus menjalin komunikasi intensif terkait prakarsa regulasi publisher rights.

"Saya sudah menyampaikan semuanya ke Setneg ya, kami sedang berkomunikasi dengan Setneg," katanya.

Johnny juga mengaku belum memutuskan apakah regulasi publisher rights nantinya akan diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan dukungan agar regulasi publisher rights segera diterbitkan untuk mendukung penataan ekosistem industri pers nasional.

Dukungan itu disampaikan oleh Presiden saat memberikan arahan secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Februari 2022."Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP," kata Presiden kala itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement