REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto menilai, imbauan Polri agar pengendara speda motor tidak memakai sandal sudah tepat. Menurutnya, pengendara akan jauh lebih terlindungi ketika mereka memakai sepatu.
Budiyanto menjelaskan, dalam memakai kendaraan bermotor roda dua memerlukan perlengkapan yang bisa memberikan rasa nyaman dan keselamatan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Perlengkapan pengendara speda yang kurang memberikan perlindungan kaki secara maksimal adalah menggunakan sandal jepit.
“Pada saat berkendara dengan sepeda motor kita akan bersentuhan dengan aspal, kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagainya yang dapat berisiko pada gesekan, kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya. sehingga diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan secara maksimal, yakni dengan menggunakan Sepatu,” ujar Budiyanto, Senin (20/6/2022).
Aspek lain lanjut Budi, kaki adalah salah satu bagian organ tubuh yang dapat mengendalikan kecepatan dengan cara menginjak pedal rem. Menurutnya, ketika menggunakan sendal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja secara maksimal.
Bahkan dalam teknis mengendara sepeda motor direkomendasikan untuk menggunakan helm berstandart SNI untuk mencegah cedera Kepala yang lebih fatal. Menggunakan jaket yang dapat melindungi angin, debu, dan kerikil.
Kemudian mennggunakan sarung tangan untuk kehangatan dan mencegah kram, menggunakan celana panjang untuk mencegah adanya gesekan yang dapat menimbulkan cedera dan luka yang lebih parah pada bagian kaki dan menggunakan Sepatu yang safety.
“Mengabaikan salah satu persyaratan perlengkapan akan berdampak atau membuka ruang terjadinya fatalitas laka lantas misalnya Korban laka lantas meninggal dunia,” ujar Budi.
Karena itu, sekali lagi menurutnya imbauan Kotlantas untuk tidak menggunakan Sendal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara. Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai Sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengikat.