REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo mengatakan bahwa imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara itu untuk mengurangi risiko kecelakaan. Imbauan ini tidak memiliki konsekuensi hukum.
"Jadi, imbauan itu tujuannya untuk keselamatan, melindungi pengendara, dan mengurangi risiko dari kecelakaan," kata Djoni di Mataram, Jumat.
Ia pun menyarankan pengendara, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk mengenakan sepatu."Kalau pakai sepatu 'kan kelihatannya lebih aman," ujarnya.
Terkait dengan adanya imbauan yang secara resmi dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, Djoni memastikan tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, tidak ada konsekuensi hukum karena ini bentuknya cuma imbauan saja. Akan tetapi alangkah baiknya imbauan ini dipatuhi," ucapnya.
Lebih lanjut, Djoni menerangkan bahwa Polda NTB dan seluruh jajaran lalu lintas di kabupaten/kota akan terus menyosialisasikan imbauan kepada pengendara untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Ia pun berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan tersebut. Imbauan ini pun bagian dari upaya kepolisian dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.