REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda berharap, pengesahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Alasannya, kata dia, hal itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan.
"Saya berharapnya agar penetapan DOB ini tidak berbarengan dengan penetapan hasil verifikasi. Sebab, akan menimbulkan persoalan," ujar Herwyn dalam siaran di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dia menuturkan, persoalan tersebut, misalnya regulasi penyelenggaraan pemilu masih akan dijalankan oleh penyelenggara pemilu provinsi sebelumnya. Pasalnya, belum siapnya infrastruktur penyelenggara pemilu untuk daerah pemekaran baru.
"Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?" kata Herwyn.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB disahkan maka bakal memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pemilu. Karena itu, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut.
Selain itu, menurut Idham, pemekaran daerah juga akan berimplikasi pada daerah pemilihan (dapil) anggota DPR. Kemudian penambahan dapil juga akan menambah jumlah kursi. "Jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, penentuan dapil tentu berimplikasi pada alokasi jumlah kursi. Saat ini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi, dengan total kursi di DPR sebanyak 575 kursi.
Hasyim mengatakan, apabila ada penambahan dapil karena ada provinsi baru, maka terjadi penambahan alokasi jumlah kursi dari Papua. Dengan demikian, terjadi konsekuensi penambahan total kursi di DPR yang kemudian mengharuskan perubahan ketentuan UU Pemilu.
Kemudian, jika ada provinsi baru maka harus ada pembentukan DPRD provinsi baru, termasuk pembentukan DPRD kabupaten/kota di setiap provinsi. Dalam UU Pemilu ditentukan pula total kursi minimal dan maksimal di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Penetapan total kursi di DPRD didasarkan pada jumlah penduduk di daerah masing-masing. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
"Itu konsekuensinya nanti ya DPR RI nya berubah, dapilnya berubah, alokasi kursi berubah. DPRD provinsi, yang satu provinsi jadi empat pasti ada DPRD provinsi baru, dapilnya apa, alokasi kursinya berapa, kan harus dirumuskan ulang di Undang-Undang, bukan wewenang KPU soalnya," kata Hasyim kepada Republika.