Senin 20 Jun 2022 01:20 WIB

Pertamina Hukum SPBU 4459304 di Kabupaten Kudus yang Nakal

SPBU di Jalan Ahmad Yani, Kudus, melayani pembeli Pertalite yang menggunakan jeriken.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). at udara dan lebih 750 lembaga penyalur BBM se-Sulawesi serta 34 ribu lembaga penyalur LPG.
Foto: ANTARA/Jojon
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022). at udara dan lebih 750 lembaga penyalur BBM se-Sulawesi serta 34 ribu lembaga penyalur LPG.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- PT Pertamina menghukum stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 4459304 di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, yang merupakan produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ahad (19/6/2022).

Baca: Dewan Pers Apresiasi Kapolres Sampang yang Hanya Mau Diwawancara Media Terverifikasi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah. Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, sambung dia, Pertamina melarang penjualan dan pembelian menggunakan jeriken.

Perkecualian bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Menurut Brasto, pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir.

"Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat," terangnya. Adapun hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) periode 16- 29 Juni 2022.

Baca: Angkatan Udara AS dan TNI AU Latihan Cope West 22 di Lanud Abdulrachman Saleh

Meski begitu, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo."Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujar Brasto.

Dia melanjutkan, terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 km. "Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," ucap Brasto.

Dia menjelaskan, mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. "Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," ujar Brasto.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, Brasto mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina. Caranya bisa melalui Pertamina call center 135 untuk melaporkan SPBU nakal.

Baca: Warganet Kecam Pesona Square karena Adakan Talkshow Beruk Dirantai dan Diberi Baju

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement