Ahad 19 Jun 2022 00:45 WIB

Polda Papua Tetapkan 14 Anggota DPRD Paniai Tersangka Korupsi

Polisi memsukkan sebanyak 11 anggota dewan daerah lain sebagai DPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tersangka korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD, dan tiga staf dewan sebagai tersangka dugaan korupsi penilapan dana APBD Kabupaten Paniai. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, selain menetapkan tersangka, tim penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) juga memasukkan sebanyak nama 11 anggota dewan daerah lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 14 orang. Sisanya, dalam status DPO karena pencarian kepolisian yang bersangkutan berpindah-pindah,” begitu kata Kamal dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (18/6).

Baca Juga

Kamal menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut, sampai saat ini masih terus dalam penyidikan di Dir Krimsus Polda Papua, untuk selanjutnya dituntaskan ke pengadilan.

Dalam rilis tersebut, Direktur Ditkrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan, kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebanyak 25 orang anggota DPRD Paniai periode 2018.

Dalam kasus tersebut, diduga telah ternyata penggunaan anggaran APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para anggota dewan tersebut. “Kronologi kasus tersebut, direncanakan oleh staf dewan yang memberikan uang kepada masing-masing anggota dewan sebanyak Rp 500 juta,” ujar Fernando.

Fernando tak menjelaskan peruntukan uang tersebut dari hasil penyidikan. Tetapi, dikatakan dia, uang tersebut, tak digunakan sebagaimana ketentuan dalam pemanfaatan APBD. “Dari hasil audit kerugian negara, didapat nilai kerugian negara sebesaro Rp 59 miliar,” begitu kata Fernando.

Fernando mengatakan, untuk para tersangka sementara ini, tim penyidikannya menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Sedangkan para tersangka yang masuk dalam DPO, ia meminta agar segera menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement