REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dodi Alex menjadi terdakwa dalam kasus suap infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Jaksa KPK turut mendakwa anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan," kata JPU KPK saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Kamis (16/6).
Dodi pun menghadapi tuntutan pencabutan hak politik. Tuntutan ini berlaku setelah Dodi tuntas menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.," sebut JPU KPK.
JPU KPK juga mencantumkan pidana tambahan terhadap Dodi yaitu membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dikurangi dengan uang yang sudah disita dan dikembalikan Dodi. Bila dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, Dodi tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti, maka JPU KPK bakal menyita sejumlah aset miliknya untuk dilelang.
"Bila aset yang dilelang masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara," ucap JPU KPK.
Kemudian, JPU KPK menyebut hal yang memberatkan Dodi karena tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal Dodi berstatus kepala daerah yang ditunjuk publik dalam pelaksanaan pembangunan. Dodi juga dianggap JPU KPK berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal meringankan terdakwa selama menjalani persidangan berperilaku sopan," ungkap Dodi.
Diketahui, JPU KPK menilai Dodi terbukti Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Agenda persidangan ini berlangsung secara hybrid. Terdakwa Dodi Reza mendengarkan dakwaan JPU KPK dari Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Majelis Hakim bersidang langsung dari PN Tipikor Palembang.