Kamis 16 Jun 2022 15:20 WIB

Setoran Wajib Rp 1.000 per Hari dari Anggota Khilafatul Muslim

Penyelidikan menemukan setidaknya ada 14 ribu anggota Khilafatul Muslimin.

Warga melintas di samping spanduk penolakan kegiatan pendidikan Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).  Kementerian Agama tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.
Foto:

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai gerakan Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi atau invisible crimes. Khilafatul Muslimin dinilai menyembunyikan aksi pelanggaran hukum melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.

"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran, dalam konferensi pers hari ini.

Menurut Fadil, perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekedar pelanggaran hukum pidana konvensional. Disebutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state. Karena ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.  

"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," tegas Fadil.

Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi. Terakhir tersangka berinisial AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

photo
Platform Online Wajib Hapus Konten Teroris dalam Satu Jam - (Anadolu Agency)

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain menangkap empat orang, kata Zulpan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin hingga uang miliaran rupiah. Bahkan uang yang diamankan mencapai Rp 2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement