REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI - Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh anggota Khilafatul Muslimin terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.
"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022).
Anggota khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.
Kapolres menjelaskan penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.
Kapolres mengatakan kegiatan Khilafatul Muslimin berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto. Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat. Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor.
Seiring berjalannya waktu, kegiatan pengajian S tetap diikuti warga tapi ajaran yang dibawa diduga menyimpang dari ajaran Islam sehingga ditentang warga sekitar. Kelompok Khilafatul Muslimin kemudian muncul lagi pada 2021. Mereka muncul kembali dengan mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.
"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga sehingga kemudian dilaporkan ke polisi yang langsung melakukan langkah hukum," kata Dydit menjelaskan.
Polisi dalam kasus tersebut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buku materi kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah. Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri.