Rabu 15 Jun 2022 19:32 WIB

Kepala Regu Rutan Terlibat Penyelundupan Narkoba untuk Tahanan

Polisi telap menetapkan Karupam di Rutan Rantau sebagai tersangkai.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala regu keamanan (Karupam) di Rutan Rantau Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Karupam terlibat penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara.

"Benar, sudah jadi tersangka, inisial R," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang saat dikonfermasi, Rabu.

Baca Juga

Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, jadi ada dua oknum petugas yang terlibat di Rutan Rantau. Sebelumnya ada M ditetapkan sebagai tersangka, jabatannya sebagai anggota regu keamanan, tidak lain anak buah R.

Dari hasil penyidikan, kata Tatang, R memberikan izin kepada M untuk menyelundupkan sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara."Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua," ujarnya.

Keduanya, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.Dia memastikan tidak ada lagi petugas Rutan Rantau yang terlibat. Begitu pun dengan warga binaan, saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka.

Jadi, total tersangka kasus narkoba di Rutan Rantau sekarang berjumlah lima orang. Semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Senin, (14/6) lalu, di halaman Rutan Rantau di Kabupaten Tapin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi memberikan tindakan tegas terhadap M, yaitu pemberhentian sementara. Lilik mengatakan petugas tersebut setelah selesai menjalani proses pengadilan dan ditetapkan bersalah, maka akan diberhentikan tetap.

Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan R akan mengalami hal serupa dengan M, yaitu pemberhentian sementara sebagai Karupam."Tentu, akan diproses sesuai hukum. Kita konsisten sejak awal, saat kita menemukan dan memeriksa, langsung kita serahkan ke polisi. Tidak ada ampun untuk narkoba," ujarnya.

Kronologi

Persekongkolan jahat tersebut terungkap, bermula pada Rabu, (8/6) saat anggota Rutan Rantau melakukan razia insidental. Hasilnya, ditemukan 13 paket sabu-sabu, satu alat hisap dan satu pipet kaca di dalam penjara.

Penerima sabu-sabu yang diselundupkan tersebut adalah MB seorang warga binaan yang diduga kuat mengedarkan di dalam penjara.Dari pemeriksaan internal Rutan Rantau, sabu-sabu tersebut sudah lolos sebanyak dua kali, dan diduga kuat sempat beredar di dalam penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement