Selasa 14 Jun 2022 00:19 WIB

FHK2 Minta Dukungan Kemendagri Agar Pemda Akomodasi Honorer

Kemenpan-RB diminta buka usulan formasi ASN dari daerah sesuai kualifikasi honorer.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan kontrak 2.753 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kategori Grade C untuk menekan pembiayaan gaji THL Rp9,9 miliar per tahunnya menyusul semakin berkurangnya jumlah pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang berdampak pada keuangan daerah.
Foto: Antara/Rahmad
Seorang tenaga honorer bekerja di bagian hubungan masyarakat kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/11/2021). Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan kontrak 2.753 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer kategori Grade C untuk menekan pembiayaan gaji THL Rp9,9 miliar per tahunnya menyusul semakin berkurangnya jumlah pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang berdampak pada keuangan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Forum Honorer K2 (FHK2) Indonesia menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengadukan persoalan terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023. Mereka meminta Kemendagri untuk mendorong kepala daerah dan Kemenpan-RB mencarikan solusi atas nasib para honorer.

Pertemuan selama 1,5 jam itu dilaksanakan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/6/2022). Empat perwakilan FHK2 Indonesia berbicara langsung dengan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah.

Baca Juga

Pembina FKH2 Indonesia Nurbaiti mengatakan, dalam pertemuan itu, dirinya meminta Kemendagri mendorong kepala daerah melakukan pemetaan kebutuhan ASN untuk mengakomodasi para tenaga honorer. Jangan sampai para tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tiba-tiba menjadi pengangguran pada 2023.

"Tentu ketika Kemendagri sudah ikut berbicara terkait penghapusan honorer ini, otomatis daerah mengikuti," kata Nur ketika dihubungi Republika.co.id seusai pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Nur meminta Kemendagri mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerima usulan formasi ASN dari daerah. Jangan lagi, kata dia, Kemenpan RB membuka formasi ASN yang tak sesuai bidang kerja dan kualifikasi pendidikan tenaga honorer di daerah.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Cheka Virgowansyah, kata Nur, menyambut baik aspirasi tersebut. Kemendagri ternyata sudah membicarakan persoalan honorer ini dengan Kemenpan-RB dan sejumlah kepala daerah.

"Kalau kami menangkap, gayung bersambutlah antara keinginan kami dan mereka. Mudah-mudahan didukung. Biar bagaimanapun, daerah itu juga membutuhkan tenaga honorer," kata Nur.

Nur menambahkan, dalam pekan ini, pihaknya akan menemui Kantor Staf Presiden untuk membicarakan persoalan ini. Pihaknya juga akan bertemu Komisi II DPR sekaligus Kemenpan-RB di Gedung DPR. "Pokok bahasan yang akan kami sampaikan nanti kurang lebih sama," ujarnya.

Sebelumnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Sejumlah kepala daerah keberatan dengan penghapusan yang dilakukan secara serentak pada 2023 itu. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahkan menyatakan bahwa penghapusan secara serentak itu bisa membuat pelayanan publik lumpuh dan muncul banyak pengangguran baru. Apeksi menyatakan, penghapusan tidak bisa dipaksakan pada 2023 karena butuh waktu untuk merekrut ASN dan juga membahas anggarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement