Selasa 14 Jun 2022 01:01 WIB

Jateng Gandeng Tokoh Agama Gencarkan Setop Konsumsi Daging Anjing

Masyarakat masih beranggapan konsumsi daging anjing sebagai jamu.

Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing. "Kami melibatkan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat terkait larangan mengonsumsi daging anjing," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Senin (13/6/2022).

Sekda menambahkan, permasalahan soal konsumsi daging anjing saat ini adalah bagaimana mengedukasi warga. Menurutnya, masyarakat mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tapi hal itu dianggap sebagai jamu atau obat, sehingga butuh upaya yang besar dalam mengedukasi.

Baca Juga

"Oleh karena itu, kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," ujarnya.

Menurut Sekda, keterlibatan ulama dinilai penting guna mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah. Terlebih, dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram.

"Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing," katanya. DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.

Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.

"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement