Selasa 02 Jan 2018 16:00 WIB
Di DIY Ada Surat Edaran Gubernur Larang Jual Daging Anjing

Sasongko: Penjualan Daging Anjing Sudah Secara Terbuka

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Agus Yulianto
daging anjing
Foto: abc news
daging anjing

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengakui, saat ini, semakin banyak penjual daging anjing dan sudah secara terbuka. Padahal, mengonsumsi daging anjing ini dilarang.

"Sebetulnya, sudah ada Surat Edaran dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang keluar tahun2013/2014 yang isinya mengimbau/melarang masyarakat untuk mengonsumsi daging anjing," kata Sasongko pada wartawan, Selasa (2/1).

Karena, lanjutnya, mengonsumsi daging itu banyak risiko dan mengonsumsi anjing itu ditolak oleh pencinta hewan. Terkait dengan penjualan daging anjing yang marak, pihaknya tidak bisa melarang. Apalagi, tidak ada payung hukum sebagai landasan untuk bertindak.

"Sampai sekarang belum ada undang-undang ataupun Perda yang bissa memberikan sanksi kepada penjual daginganjing," tuturnya.

Anjing itu bukan hewan konsumsi, melainkan hewan kesayangan. Menurut Sasongko, pihaknya tidak bisa mendatangi tempat yang disinyalir sebagai tempat pemotongan daging anjing. "Kami kalau masuk ke sana nanti disalahartikan, dikira pembinaan. Padahal, menggonsumsi daging anjing itu dilarang sehingga dilematis," kata dia.

Karena itu, pihaknya akan mengajak Dinas Pertanian kabupaten/kota untuk mencari solusinya agar mereka tidak mengonsumsi dan menjual daging anjing. "Repotnya kami melarang menjual daging anjing, tetapi ada yang mengonsumsi. Karena itu, akan dilakukan edukasi kepada kedua belah pihak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement