Senin 08 Jan 2024 21:45 WIB

Soal Jual Beli Anjing di Gemolong, Pemkab Sragen Sebut di Luar Pengawasan Dinas

Pemkab Sragen sudah keluarkan SE Bupati Nomor 2026 terkait larangan konsumsi anjing

Rep: Co2/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hewan peliharaan anjing milik warga memberontak saat penyuntikan vaksin rabies.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hewan peliharaan anjing milik warga memberontak saat penyuntikan vaksin rabies.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpuni mengatakan belum mengecek detail terkait jual beli atau pengiriman anjing untuk dikonsumsi di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. 

"Di luar pengawasan kami, namanya hewan apapun ternak kalau keluar didistribusikan kan ada surat, kan bawa dari luar daerah Sragen harus bawa surat SKKH kemudian kalau hewan ternak sudah divaksin apa tidak itu ada surat pengantar seperti itu harus dibawa. Anjing kan bukan hewan konsumsi kan hewan peliharaan,"kata Rini ketika dihubungi awak media, Senin (8/1/2024).

Ditanya soal pengiriman anjing yang kabarnya dijadikan bahan baku makanan di wilayah Gemolong, Sragen, Rini mengatakan dari laporan sementara belum ada temuan. Sebab ketika di cek di lokasi tak ditemukan barang buktinya.

"Kalau laporan dari teman-teman tidak sampai barang itu diturunkan. Jadi kalaupun dicek di sana ya nggak ada barangnya. Barang datang langsung didistribusikan," katanya. 

Selain itu, Rini menjelaskan sejauh ini pengawasan yang dilakukan terkait dengan anjing salah satunya mengambil sampel daging untuk dicek apakah mengandung rabies. Daging tersebut dicek dari warung-warung yang selama ini menjajakan daging anjing.

"Di warung warung itu, begitu ada warung ambil sampel di situ. Kan selama ini kami punya jadwal untuk melakukan pengawasan terhadap penyakit rabies yang banyak ditularkan oleh anjing. Setiap tahun kami kerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil beberapa sampel. Itu yang dikirim ke provinsi, apa ada indikasi terkait dengan rabies yang ada di Kabupaten Sragen. Sebatas itu," katanya.

Kendati demikian, Rini mengatakan Pemerintah Kabupaten Sragen telah menyosialisasikan larangan terkait konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati Nomor 2026/010/XII/2023 tentang Imbauan Untuk Tidak Menganiaya, Memotong, dan Mengkonsumsi Daging Anjing di Wilayah Kabupaten Sragen. 

"Dengan adanya perdagangan daging anjing ini juga sudah ada edaran bu bupati terkait imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing di wilayah Sragen. Anjing kan bukan hewan konsumsi kan hewan peliharaan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement