REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Suparmono menegaskan pengelola destinasi wisata yang hendak menggelar event sudah tidak perlu lagi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Selain itu juga diperbolehkan mendatangkan pengunjung pada gelaran event dengan kapasitas hingga 100 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Suparmono, Ahad (12/6/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil setelah PPKM di Kabupaten Sleman sudah level 1 dan kasus Covid-19 juga sudah mulai melandai. "Namun untuk izin keramaian dari pihak kepolisian masih harus ada," katanya.
Ia mengatakan, meski saat ini untuk kegiatan pariwisata jauh lebih longgar, namun diimbau setiap penyelenggaraan event tetap harus mengacu SOP protokol kesehatan. "Saat ini masih dalam masa pandemi dan Covid-19 masih ada, sehingga kami tetap mengimbau protokol kesehatan dilaksanakan," katanya.
Suparmono mengatakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan maka setiap kegiatan wisata akan terasa lebih aman dan nyaman dan meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19. Ia mengatakan, selain sudah boleh menggelar event dengan pengunjung 100 persen, saat ini pengunjung destinasi wisata tidak ada lagi batasan usia.
"Namun bagi anak usia di bawah 12 tahun aturannya wajib didampingi orang tua. Kemudian, khusus anak di bawah usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," katanya.