Ahad 12 Jun 2022 10:41 WIB

Polresta Pekanbaru Razia Pengendara Motor di Jembatan Siak

Petugas juga mengamankan beberapa remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

Sejumlah kendaraan melintasi Jembatan Siak IV, Pekanbaru, Riau (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintasi Jembatan Siak IV, Pekanbaru, Riau (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru saat patroli personel gabungan dan seluruh polsek jajaran, merazia seratusan motor beserta para pengendara di Jembatan Siak, Ahad (12/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kepala Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu, di Pekanbaru, mengatakan selain mengamankan para pengendara motor, petugas juga mengamankan beberapa remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Personel gabungan Satreskrim, Satlantas, Satsamapta, Satintel Polresta Pekanbaru dan polsek jajaran melaksanakan patroli preventive strike di Jembatan Siak IV dan mendapati adanya remaja yang nongkrong di atas jembatan," katanya menjelaskan.

Baca Juga

Dia mengatakan, sebelum patroli, pihaknya telah memberikan imbauan, namun ternyata masih ditemukan yang nongkrong di jembatan tersebut. Dia menambahkan, kendaraan yang terjaring dibawa ke Mapolresta Pekanbaru dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Sebab dikhawatirkan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, petugas telah memasang rambu-rambu tanda dilarang berhenti dengan tujuan menjaga kenyamanan pengendara lainnya saat melintas di jembatan. "Kami lihat di sini ada rambu dilarang berhenti. Artinya ini bukan tempat untuk berhenti kendaraan. Kalau dibiarkan bisa mengakibatkan kecelakaan. Selain itu dapat pula mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain yang melintas, atau mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif di jembatan," katanya lagi.

Setelah petugas menggeledah dan menyita kunci motor, seluruh pengendara diarahkan untuk menggiring kendaraan mereka ke Polresta Pekanbaru dengan dikawal ketat oleh petugas. Petugas kemudian mendata seluruh pemilik motor. Apabila dinyatakan lengkap dengan surat-suratnya, kendaraan diserahkan ke pemiliknya dan diperbolehkan pulang. Sedangkan kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya akan diproses lebih lanjut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement