Jumat 10 Jun 2022 16:50 WIB

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan sambutam saat kegiatan Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 20 pimpinan dan pengurus partai poliik yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan seluruh partai politik mampu menjadi benteng utama dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan sambutam saat kegiatan Executive Briefing Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 20 pimpinan dan pengurus partai poliik yang terdaftar sebagai peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan seluruh partai politik mampu menjadi benteng utama dalam upaya pencegahan praktik korupsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu bersamaan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

"Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024. "Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.

Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, katanya, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Hal itu, paparnya, untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan pemantauan pemilu. Hal itu untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat mengawasi perhelatan demokrasi.

Bagja menyampaikan berkaca dari Pemilu 2019, para pemantau cukup kerepotan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantau pemilu dari Bawaslu karena belum ada meja layanan pemantau pemilu seperti yang diterapkan Bawaslu saat ini.

"Sekarang lebih mudah dan transparan, kalau mendaftar tidak perlu ke ruangan mana, tinggal ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 lobi Bawaslu RI," ujar Bagja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement