Jumat 10 Jun 2022 16:24 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tetapkan Polisi Tersangka Penganiaya ART

Anggota polisi BA menganiaya asisten rumah tangga hingga mengalami luka berat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Bengkulu (ilustrasi).
Foto: Dok Polda Bengkulu
Markas Polres Bengkulu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menetapkan anggota kepolisian berinisial BA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan BA mengakibatkan luka berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, BA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata Malau di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (10/6/2022).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan rekonstruksi sebanyak 26 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Malau menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satualat setrika, empat unit CCTV tanpa memori dan tiga buah memori, serta satu colokan listrik yang telah terbakar. Kemudian, satu panci besar dan tutup, satu rotan, satu panci, satu potongan kayu bekas berukuran 50 sentimeter (cm) juga ikut disita.

Penyidik juga membawa satu potongan besi ulir dengan panjang 50 cm serta satu besi ukuran sembilan cm dengan panjang 30 cm. "Satu buah kunci mobil, satu gulungan kabel dan satu unit handphone," ujar Malau. Atas perbuatan tersebut, BA terancam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement