REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara, menetapkan Briptu FFM (26 tahun) menjadi tersangka dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SS (28). Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.
Kasi Humas Aiptu W Baringbing, mewakili Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung, mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Tapanuli Utara atas laporan istrinya. "Status tersangka Briptu FFM ditetapkan Kamis (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Tapanuli Utara," ujar dia, Jumat (8/7/2022).
Baringbing mengatakan, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istrinya SS dengan nomor: LP/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Kamis (30/6/2022). "Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM saat ini juga menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Tapanuli Utara sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus. "Polri tidak akan menolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," kata dia.