Kamis 09 Jun 2022 19:01 WIB

Polresta Surakarta Lepas Papan Nama Kantor Khilafatul Muslimin Solo

Polisi akan memeriksa lima pengurus Khilafatul Muslimin Solo.

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Surakarta di Jawa Tengah, melepas plang papan nama kantor "Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo" di rumah warga, Walimin, di Kelurahan Karangasem RT 01/RW 9 Gang Sawo 4 Nomor 8, Kecamatan Laweyan, Kamis (9/6/2022). Pelepasan plang papan nama kantor Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di rumah Walimin tersebut.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Polresta Surakarta mendatangi rumah milik Walimin, yang digunakan kantor Kilafatul Muslimin karena aktivitas organisasi tersebut mendapat penolakan dari warga. Masyarakat yang keberatan akan melawan kelompok Khilafatul Muslimin ini, jika tetap melaksanakan kegiatannya yang tidak berdasarkan pada ideologi Negara Pancasila.

Baca Juga

"Polisi akan mendalami dengan menyerahkan surat panggilan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo," ujarnya.

Lima pengurus Kilafatul Muslimin tersebut akan dipanggil ke Polresta Surakarta pada Senin (13/6) untuk diminta klarifikasi atau diminta keterangan seputar aktivitas kelompok atau organisasinya di Kota Solo. Selain itu, Polresta Surakarta juga menindaklanjuti dari hasil perkembangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten, terkait kegiatan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.

Polresta Surakarta sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana.

"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI No.2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," kata Kapolres.

Polisi akan memanggil lima pengurus untuk diklarifikasi antara lain Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.

"Polisi selain melepas plang papan nama, juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait aktivitas Kilafatul Muslimin dengan disaksikan oleh Ketua RW dan pihak keluarga Walimin. Hal ini, akan didalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan dari informasi yang dilakukan jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Kota Solo mempunyai sekitar 31 anggota dan 19 orang di antaranya, sebagai warga yang aktif.Kapolres menjelaskan kegiatan anggota Khilafatul Muslimin antara lain mengadakan pengajian rutin dilakukan keliling rumah jamaahnya dan empat bulan sekali mereka melakukan arak-arakan atau konvoi dengan menyebarkan brosur untuk mengajak warga lainnya bergabung serta menanamkan paham sesuai yang dianut oleh kelompok tersebut.

sumber : Amtara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement