Kamis 09 Jun 2022 14:59 WIB

Operasi Pemberantasan Gerakan Khilafatul Muslimin

Khilafatul Muslimin dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan negara.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kiri) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kiri) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu yang disusul dengan penangkapan pemimpinnya di Lampung, operasi pemberantasan gerakan pengusung ideologi khilafah itu kini dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Di Jawa Timur, pada Kamis (9/6/2022), Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Surabaya.

Baca Juga

"Jadi memang benar hari ini Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul yang ada di Surabaya. Sekitar 18 orang rencana yang kita periksa, kita dalami keterkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.

Salah seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Muhammad Faisal menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut menyusul adanya proses penggeledahan terhadap kantor mereka pada Rabu (8/6/2022). Pemeriksaan yang dilakukan, kata Faisal, berkaitan dengan kegiatan konvoi motor syiar.

"Panggilan ini terkait masalah konvoi motor syiar itu. Di mana pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-undang dan Pancasila. Cuma kan buktinya belum ada," kata Faisal.

Menurut Faisal, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Terkait penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa waktu lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Ya kita berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ujarnya.

Di Jawa Barat, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi pada Rabu (8/6/2022) mendatangi Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kampung Cihuni Kabupaten Sukabumi. Beredar isu ponpes tersebut mengajarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kedatangan personel Satreskrim Polres Sukabumi ke PonpesKhilafatul Muslimin di Kecamatan Cikembarini untuk melakukan pendataan dan memantau kegiatan belajar dan mengajar di ponpes tersebut," kata Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.

Menurut Aah, kedatangan personel dari Satreskrim itu merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah untuk memantau sekaligus memberikan pembinaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kurikulum pembelajaran yang diajarkan Ponpes Khilafatul Muslimin. Selain itu, petugas yang datang ke lokasi pun menanyakan maksud dan tujuan dipasangnya papan nama ponpes tersebut, karena tersiar kabar bahkan sempat heboh di masyarakat bahwa ponpes ini mengajarkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Kami pun telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin dan tengah melakukan pemeriksaan terkait kabar organisasi Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya.

Di Jakarta, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus Khilafatul Muslimin yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja. Termasuk melakukan pelacakan atau tracing aliran dana kelompok yang dianggap pihak kepolisian membahayakan tersebut.

"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin, ini masih kita tracing. Kita akan telusuri, apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (9/6/2022).

Menurut Ramadhan, penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Salah satunya dengan menyebarkan kotak amal ke sesama anggota Khilafatul Muslimin.

 

"Saat ini masih diproses penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimum PMJ terhadap pimpinan tertinggi daripada Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada tanggal 7 Mei yang lalu di Lampung," tutur Ramadhan.

Selain melakukan penelusuran aliran dana, Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya juga melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dan adanya tersangka lainnya.

"Seperti yang dikatakan dirkrimum PMJ. Maish bisa berkembang pelaku lainnya. Tapi ini masih proses," kata Ramadhan.

Pada Selasa (7/6/2022), penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi serta tim gabungan. Disebutnya, tim gabungan itu terdiri dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin. 

Dalam perkara ini, Abdul Qadir Hasan Baraji dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement