REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus Khilafatul Muslimin yang dikomandani Abdul Qadir Hasan Baraja. Termasuk melakukan pelacakan atau tracing aliran dana kelompok yang dianggap pihak kepolisian membahayakan tersebut.
"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin, ini masih kira tracing. Kita akan telusuri, apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Menurut Ramadhan, penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Salah satunya dengan menyebarkan kotak amal ke sesama anggota Khilafatul Muslimin. Namun terkait jumlah aliran dana tersebut, Ramadhan mengaku belum mengetahuinya. Saat ini masih dalam proses masih pendalaman.
"Saat ini masih diproses penyidikan yang dilakukan oleh dirkrimum PMJ terhadap pimpinan tertinggi daripada Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada tanggal 7 Mei yang lalu di Lampung," tutur Ramadhan.
Selain melakukan penelusuran aliran dana, Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya juga melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dan adanya tersangka lainnya. "Seperti yang dikatakan dirkrimum PMJ. Masih bisa berkembang pelaku lainnya. Tapi ini masih proses," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja tidak terfokus pada kasus konvoi pengendara yang menyiarkan khilafah. Namun lebih pada adanya kegiatan kelompok yang menganut mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur. Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945," kata Zulpan.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung dipimpin langsung Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi serta tim gabungan. Disebutnya, tim gabungan itu terdiri dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin.
Dalam perkara ini, Abdul Qadir Hasan Baraji dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Zulpan.