Rabu 08 Jun 2022 16:05 WIB

Ada Prajurit TNI AL Desersi, KSAL: Akan Diproses Hukum

TNI AL tidak akan menutup-nutupi jika ada prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Foto: Republika/Flori sidebang
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Lembaga Pendidikan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Jakarta Pusat, Rabu (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memberikan tanggapannya terkait penangkapan seorang perwira menengah (pamen) TNI AL berinisial Letkol AS Di Semarang lantaran melakukan desersi selama tiga bulan. Yudo mengatakan, pihaknya akan memproses Letkol AS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita sesuai prosedur hukum saja karena dia melaksanakan desersi, ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana," kata Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga

Yudo menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut alasan Letkol AS melakukan desersi. Dia menuturkan, jika nantinya Letkol AS terbukti melakukan pelanggaran etika, maka bakal dikenakan sanksi berupa pemecatan dan hukuman penjara.

"Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses (pemeriksaan) memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra Angkatan Laut dan tentunya sebagai prajurit," jelas dia.

"Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana ya pasti akan diproses hukum pidana," tambahnya.

Yudo menambahkan, TNI AL tidak akan menutup-nutupi jika ada prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Ia menyebut, saat ini sudah ada Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) dan Puspom TNI yang menangani pelanggaran prajurit.

"Kalau prajurit salah, ya pasti diproses, karena hukum pidana ya proses hukum pidana militer, kalau kesalahannya disiplin ya berarti (sanksi) disiplin oleh para Ankum. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil (Mahkamah Militer)," tutur Yudo.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira menengah (pamen) TNI AL berpangkat letkol laut dilaporkan diamankan oleh tim Puspom TNI di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022) sore.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penangkapan terhadap oknum anggota TNI AL yang bertugas di Mabes TNI AL ini dilakukan terkait dengan persoalan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Perihal kabar ini dibenarkan oleh Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fu’ad.

Menurutnya, oknum anggota TNI AL yang dimaksud adalah Letkol Laut AS dan yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Pupom TNI, di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan pukul 15.00 WIB.

Yang bersangkutan dinyatakan desersi selama tiga bulan karena telah meninggalkan dinas sejak 9 April 2022 lalu. "Sementara untuk pelanggaran yang lainnya, masih akan didalami melalui pemeriksaan Puspom TNI," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement