Rabu 08 Jun 2022 03:53 WIB

Ada 5.000 Honorer di Pemkot Semarang, Wali Kota: Maaf Jika tak Bisa Mengakomodasi

Honorer memiliki peluang sama untuk ikut dalam perekrutan CPNS.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kanan) menyapa warga saat mengikuti tradisi Dugderan di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). Tradisi Dugderan untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang dimeriahkan dengan berbagai kesenian serta pasar rakyat itu kembali dilaksanakan seiring penurunan kasus COVID-19.
Foto: Antara/Aji Styawan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kanan) menyapa warga saat mengikuti tradisi Dugderan di Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). Tradisi Dugderan untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang dimeriahkan dengan berbagai kesenian serta pasar rakyat itu kembali dilaksanakan seiring penurunan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut hingga saat ini masih ada sekitar 5 ribu pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota. Ia mengaku perlu ada strategi  agar honorer di Pemkot bisa tertampung melalui berbagai pintu. Baik CPNS, PPPK, maupun outsourching.

"Masih ada sekitar 5 ribuan non-ASN sehingga perlu langkah strategis agar mendapat kesempatan di dalam pintu-pintu yang berbeda," kata Wali Kota Semarang di Ibu Kota Jateng, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, meminta maaf jika tidak bisa mengakomodasi karena hal tersebut berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat demi efisiensi anggaran.

"Akan tetapi masih kami rumuskan. Mudah-mudahan masih bisa bekerja di lingkungan Pemkot Semarang," katanya.

Menurut dia, jika memang tidak memungkinkan maka masih ada waktu beberapa bulan untuk memberi kesempatan mereka dalam menyiapkan diri mengambil peluang lainnya. Sementara itu jika akan ikut dalam perekrutan CPNS, ia mengatakan para tenaga honorer memiliki peluang dan kesempatan yang sama.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement