Selasa 07 Jun 2022 17:39 WIB

Akhir Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Handi dan Salsabila ke Sungai

Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.
Foto:

Sementara itu di Bandung, majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memberikan vonis hukuman enam bulan penjara kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko terdakwa kasus tabrak lari di Kampung Ciaro, Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 11 Mei 2022 lalu. Ia dinilai bersalah karena lalai yang mengakibatkan korban Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.

"Terdakwa Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia," seperti dikutip dalam amar putusan yang dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Masykur dan diunggah dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/6/2022).

Selain itu terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan tersebut tanpa alasan yang patut. Terdakwa bersalah sesuai pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Memidana terdakwa dengan penjara enam bulan," katanya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer Bandung yang menuntut 10 bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa berterus terang dan bersikap sopan sehingga persidangan berjalan lancar. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.

Terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik. Terdakwa sudah memiliki niat untuk menolong para korban. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.

Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Pandjaitan membenarkan hukuman tersebut. "Dipidana penjara selama enam bulan," katanya.

Pada persidangan beberapa bulan sebelumnya, yakni pada 7 April 2022, Priyanto mengaku menyesal atas tindakannya yang tidak menolong Handi Saputra dan Salsabila untuk mendapatkan pertolongan medis usai kecelakaan yang dilakukan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko. Ia justru memberi ide dan memutuskan agar membuang jasad kedua remaja itu ke sungai.

"Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal," kata Priyanto, Kamis (7/4/2022).

Saat itu ia mengaku, panik dan kalap. Seakan ada yang masuk secara tiba-tiba dan ia tidak tahu bagaimana. Begitu penjelasannya.

Meski demikian, Priyanto mengakui ia sempat memiliki niat untuk membawa dua remaja itu ke rumah sakit maupun puskesmas setelah terjadi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat. Namun, muncul ide Priyanto untuk membuang jasad korban saat melihat kondisi Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ketakutan.

Awalnya, Priyanto mengungkapkan, saat tabrakan, mobil dikemudikan Kopda Andreas. Lalu, ketika mobil meninggalkan lokasi kecelakaan, Andreas yang masih mengemudikan mobil dalam kondisi gemetar dan menyampaikan kepada Priyanto bahwa dia mengkhawatirkan kondisi keluarganya.

"Dia (Andreas Dwi Atmoko) gemetar. (Ngomong) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya', sambil gemetar nyopir. Kemudian, karena gemetar nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto

Setelah sekitar 10-15 menit menggantikan Andreas mengemudi mobil, Priyanto mengatakan, muncul ide untuk membuang Handi dan Salsabila di Sungai Serayu Jawa Tengah.

photo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) didampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna (tengah) berdoa di makam almarhumah Salsabila saat berziarah di Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (27/12). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah duka sekaligus berziarah ke makam almarhum Handi Harisaputra dan almarhumah Salsabila, korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement