REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan integrasi tarif tiga moda transportasi massal dengan tarif sebesar Rp 10 ribu mulai berlaku akhir Juni 2022. Tarif tersebut bisa diterapkan setelah mendapat rekomendasi untuk disetujui dari Komisi B DPRD DKI.
"Kami harap akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi karena memang ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan yang akan menerima manfaat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Setelah mendapat rekomendasi persetujuan di tingkat komisi, maka hasil tersebut akan dibawa ke pimpinan DPRD DKI untuk selanjutnya diserahkan kepada gubernur DKI Jakarta. Apabila Gubernur DKI sudah mengantongi surat persetujuan dari ketua DPRD DKI maka aturan hukum integrasi tarif itu akan dimuat dalam keputusan gubernur DKI.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama sekitar dua pekan. Lantas, dilakukan implementasi dengan masa evaluasi enam bulan.