REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Partai Gerindra baru saja melakukan pemecatan terhadap politisi senior Gerindra, Mohamad Taufik. Pemecatan itu dinilai sudah berdasarkan pertimbangan yang lama dari partai, bahkan sejak Pilpres 2019.
“Pengawasan dan penilaian buruk DPP Partai Gerindra terhadap kinerja Sdr. M Taufik, bisa dibilang dimulai dari saat Pilpres 2019 sampai dengan saat ini,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).
Dia menambahkan, M Taufik sebagai unsur pimpinan DPD Gerindra DKI Jakarta dinilai gagal dalam menjalankan amanah partai terkait kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo- Sandi di DKI 2019 silam. Termasuk, saat dirinya, kata Wihadi, kerap disebut dalam perkara tindak korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
Tak hanya itu, DKI yang tak memiliki kantor DPD layaknya daerah lain, juga dinilai sebagai kesalahan Taufik. Ini mengingat, DKI sebagai barometer Partai Gerindra. Dia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya oleh majelis, Taufik kerap memberikan keterangan berkelit di bawah sumpah.
“Adapun kemudian pada saat ini nyatanya telah terbukti, bahwa segala apa yang disampaikannya pada pemeriksaan terdahulu adalah tidak benar dan merupakan kebohongan,” katanya.
Lebih jauh, Taufik, menurut majelis juga terkait dengan pelanggaran AD/ART yang dilakukannya dengan melanggar sumpah sebagai kader Gerindra. Utamanya, saat setiap kader dinilai Wihadi patuh pada ideologi dan disiplin partai.
Menurutnya, selama ini Taufik terlalu banyak memberikan pernyataan di media terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Padahal, klaim itu dinilai Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra tidak benar.
“Dan itu juga telah menyudutkan Partai Gerindra, bahkan membuat gaduh kehidupan masyarakat dan internal,” jelasnya.