Senin 06 Jun 2022 14:53 WIB

Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR RI, Polisi Sebut Ayah Tersangka Sundul Hidung Korban

Polisi baru menetapkan Faisal Marabessy sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Foto: Prayogi/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Marasabessy selaku ayah dari tersangka Faisal Marabessy, sempat menyundul hidung korban sampai berdarah saat insiden penganiayaan di jalan tol. Korban diketahui adalah Justin Frederick yang merupakan anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia.

"Salah seorang (Ali Marasabessy) menundukkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ujar Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Baca Juga

Kemudian Faisal Marasabessy turun dari mobil dan tanpa basa-basi melakukan pemukulan atau penganiaya terhadap korban. Namun sampai saat ini, penyidik belum menetapkan Ali Marasabessy sebagai tersangka meski diduga telah melakukan penganiayaan. Polisi hanya menetapkan Faisal Marabessy sebagai tersangka.

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," ungkap Zulpan.

Namun demikian, kata Zulpan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ali Marabessy dan juga mengumpulkan barang bukti terkait pemukulan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan menaikkan status Ali Marabessy dari saksi menjadi tersangka. "Jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikan," tutur Zulpan.

Selain itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Mulai dari satu buah potong kemeja, lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka dan juga rekaman video saat kejadian.

Adapun Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban.  "Pasal yang disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement