Ahad 05 Jun 2022 16:19 WIB

Permenpan RB 20/2022 Atur Pelamar Prioritas untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru

Pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I-III.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II swafoto dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) mencatat pada tahun 2021, total PPK mencapai 50.553 orang dengan jabatan terbanyak menduduki jabatan fungsional yaitu tenaga guru sebanyak 33.984 orang.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II swafoto dengan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/5/2022). Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) mencatat pada tahun 2021, total PPK mencapai 50.553 orang dengan jabatan terbanyak menduduki jabatan fungsional yaitu tenaga guru sebanyak 33.984 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. Lewat aturan tersebut, ada disebutkan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I-III.

"Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori; pelamar prioritas dan pelamar umum," bunyi Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, dikutip Ahad (5/6/2022).

Baca Juga

Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang memenuhi nilai ambang  batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, lewat unggahan di media sosial Instagramnya menyampaikan kabar terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut. Dia meminta agar peraturan tersebut dibaca dan dipahami dengan baik.

"Peraturan MenpanRB sebagai dasar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 telah terbit. Silahkan dibaca dan dipahami baik-baik ya," tulis Nunuk, dikutip Ahad (5/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement