Ahad 05 Jun 2022 00:40 WIB

Wisatawan di Kawasan Lebak Diminta tidak Berenang di Pesisir Pantai

Wisatawan yang berkunjung ke Lebak diimbau patuhi aturan petugas wisata.

Sejumlah wisatawan beraktivitas di kawasan Pantai Pasir Putih, di Anyer, Serang, Banten.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah wisatawan beraktivitas di kawasan Pantai Pasir Putih, di Anyer, Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengingatkan wisatawan yang mengisi liburan akhir pekan di pantai selatan dapat mematuhi aturan petugas untuk mencegah kecelakaan laut. "Kami minta wisatawan mematuhi aturan petugas dan tidak berenang di sekitar pesisir pantai," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Lebak Agus Reza Faisal di Lebak, Sabtu (4/6/2022).

Selama ini, cuaca buruk masih melanda kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Lebak, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan laut. Peluang ketinggian gelombang berkisar antara dua meter hingga empat meter.

Baca Juga

Dengan demikian, masyarakat dan nelayan agar meningkatkan kewaspadaan cuaca buruk tersebut. Begitu juga para wisatawan dapat mematuhi larangan melakukan aktivitas di sekitar pesisir pantai, seperti memancing, swafoto, dan berenang.

"Kami minta wisatawan dapat mematuhi aturan petugas untuk mencegah kecelakaan laut," katanya menjelaskan.

Ia menjelaskan, cuaca pesisir pantai selatan yang berhadapan langsung Perairan Samudera Hindia memiliki karakter berbeda dengan pantai di Selat Sunda bagian utara. Karakter gelombang pantai selatan Provinsi Banten cukup tinggi dengan perairan yang banyak karang, sehingga berbahaya bagi wisatawan yang berenang di sekitar pantai bila terseret gelombang.

Bahkan, belum lama ini dua wisatawan warga Pandeglang menjadi korban terseret gelombang di Pantai Cihara selatan Lebak hingga meninggal dunia. Karena itu, BPBD meminta wisatawan tidak berenang di sekitar Pantai Binuangeun, Bagedur, Panggarangan, Sukahujan, Cihara, Bayah, Pulomanuk, Ciantir, Tanjung Panto, dan Sawarna karena berbahaya dan rawan jatuh korban kecelakaan laut. BPBD Lebak juga menyampaikan surat peringatan cuaca buruk ke aparatur kecamatan, desa, polsek, kesyahbandaran, TPI, petugas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, petugas pengamanan pantai "lifeguard", pokdarwis, pemilik hotel dan restoran.

"Kami berharap surat imbauan itu dapat dipatuhi guna menghindari kecelakaan laut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement