Jumat 03 Jun 2022 18:37 WIB

KPK Sita 27.258 Dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti

Pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS dikemas dalam goodie bag.

Petugas KPK menunjukan barang bukti berupa uang di saksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK menetapkan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas KPK menunjukan barang bukti berupa uang di saksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK menetapkan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dari operasi tangkap tangan (OTT) mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan. Uang asing itu dikemas dalam sebuah tas atau goodie bag.

"Pada hari Kamis (2/6/2022), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nur Widi Hartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH). Berikutnya staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

Alex mengatakan, tim KPK bergerak untuk menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS selaku wali kota melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk. Alex mengungkapkan bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HS (Hari Setyowacono), TBY, dan ON. Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.," ucap Alex.

Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Sebagai penerima ialah mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widi Hartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement