Sabtu 04 Jun 2022 03:05 WIB

Pemkot Malang Tertibkan Sejumlah Pelanggaran Ketertiban Umum

Tim dalam operasi menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi.

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penertiban pelanggaran terhadap ketertiban umum. Terakhir, Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik kota.
Foto: istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penertiban pelanggaran terhadap ketertiban umum. Terakhir, Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik kota.

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penertiban pelanggaran terhadap ketertiban umum. Terakhir, Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum lama ini menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik kota.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, operasi penegakan Perda harus rutin dilakukan. "Ini demi menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan lingkungan," kata Heru di Kota Malang, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Pada kegiatan operasi terakhir, Satpol PP Kota Malang menurunkan tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan.  Operasi berjalan cukup lama, yakni dari pagi hingga sore hari. Heru mengklaim, pihaknya melakukan penertiban sesuai prosedur.

Menurut Heru, tim dalam operasi menjalankan pembagian tugas dan wilayah secara terkoordinasi.  Regu Trantibum melakukan langkah penegakan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta.  Tim ini juga telah berkeliling melakukan memantau penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, pertigaan Jalan Soekarno-Hatta serta pertigaan Jalan Ahmad Yani.  

Kemudian regu kedua, kata dia, fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge. Tim ini telah memberikan surat teguran I dan II kepada delapan PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.

Selain itu, terdapat tiga tim yang diterjunkan sebagai hasil kolaborasi dengan Bapenda. Tim ini ditempatkan di tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait izin dan pajak reklame. "Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso," jelas Heru. 

Pada kesempatan lain, Wali Kota Malang Sutiaji mengimbau para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP agar segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini perlu dilakukan karena sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006. Aturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.  

Sutiaji menegaskan kepatuhan izin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya sangat penting dilakukan. Hal ini karena akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah. Terlebih, dalam meningkatkan kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

 

 

Wilda Fizriyani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement