REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya sudah memerintahkan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Palang Raya untuk menonaktifkan sementara tiga hakim yang yang memvonis bebas terdakwa bernama Saleh. Padahal, Saleh dijerat dalam kasus sebagai bandar narkoba.
"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," kata Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (2/6/2022).
Wahyu menyebutkan ketiga hakim yang dinonaktifkan itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim tersebut tidak diperbolehkan lagi menangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif. Meski begitu, lanjut dia, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan.
Dengan catatan, perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan. Wahyu menuturkan, PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.S etelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga membentuk tim.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA bertugas memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya. "Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," kata Wahyu.
Sementara itu, koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan Bambang Irawan menegaskan, pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT Palangka Raya. Bahkan, ia beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut siap terus mengawal terkait dengan persoalan bebasnya bandar narkoba.
"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," ujar Bambang.