REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak dua hewan ternak yang datang dari Salatiga di Kota Sukabumi dinyatakan positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium di Subang pekan lalu.
"Beberapa waktu lalu kedatangan 20 ekor hewan ternak dari Salatiga ke Babakan Jampang, Kelurahan Cisarua, Sukabumi," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan, Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan hasil laboratorium di Subang ternyata ada ekor dua positif PMK dan 18 ekor lainnya aman. Andri mengatakan, pada saat datang di Sukabumi kedua ekor sapi itu sudah sakit dan langsung diisiolasi. Namun kondisi hewannya tidak terlalu parah.
Untuk tidak menyebar ke yang lain lanjut Andri, hewan tersebut dipotong berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Ke depan DKP3 dan perhimpunan dokter hewan Indonesia (PDHI) akan selalu membina peternak dan mengecek ke lapangan.
Terlebih lanjut Andri, sudah ada edaran wali kota Sukabumi mengenai kewaspadaan PMK. Di antaranya apabila warga datang membeli kurban sapi harus melihat berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Berikutnya ketika ada sapi betina dilengkapi status reproduksi. Sehingga persyaratan tersebut akan dilakulan pengecekan. Selain itu lanjut Andri, sudah ada instruksi Kapolri agar sama-sama melakukan pengecekan. Upaya ini agar penjual usaha ternak agar tetap disiplin dalam menerapkan SOP hewan dan penyemprotan disinfektan.