REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan aparatur sipil negara memakai busana produk lokal menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahunyang mengatur ketentuan tersebut. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Selasa (31/5/2022), menegaskan, regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi COVID-19.
ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat. "Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal," kata Bima.
Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal. "Ya kita dorong produk lokal. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk departemen store, sudah masuk mal, tidak. Akan tetapi betul-betul produk lokal," ujarnya.
Politikus PAN itu menegaskan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa mengenakan pakaian produk lokal,hari Kamis mengenakan pakaian adat Pangsi khas Suku Sunda, dan hari Jumat memakai batik atau pakaian etnik. "Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribumaka akan ada perputaran uang sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.
Jadi, kata Bima, kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN berbelanja produk lokal dengan perputaran uang diperkirakan sampai Rp3,5 miliar untuk mengikuti salah satu aturan di. "Jumlah itu belum dihitung untuk hari Jumat, yaitu batik," kata mantan analis politik tersebut.
Sementara pakaian Pangsi, sudah sejak lama ASN Kota Bogor diminta mengenakannya pada hari-hari tertentusehingga kemungkinan sudah punya. "Belum lagi untuk dipakai terus-menerus selama 1tahun, itu kan banyak. Jadi ASN harus jadi kekuatan paling depan untuk membangkitkan kebanggaan lokal," kata Bima.