REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota tengah menyiapkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bogor. Penerapan itu seiring dengan rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan memberlakukan kebijakan baru dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan penerapan ETLE merupakan program yang sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Menurutnya, untuk diterapkan di Kota Bogor, harus dilakukan kajian, baik dengan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar.
“Ya, kita persiapkan nanti di Kota Bogor pasang alat ETLE, (masih dalam kajian) penerapan elektronik tilang,” kata Galih, Senin (30/5/2022).
Meski demikian, menurut Galih sudah ada prioritas ruas jalan yang bakal menerapkan ETLE, terutama jalan protokol di Kota Bogor.
“Apalagi CCTV juga kan sudah terpasang semua baik dari mulai perbatasan Ciawi, dan hingga empat penjuru ruas Kota Bogor lainnya. Intinya sudah siap,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan pergantian warna pelat nomor kendaraan, Galih meyakini jika aturan tersebut akan direalisasikan mulai bulan Juni. Ia menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
“Jadi kebijakan (plat nomor baru) bakal berlaku pada pengajuan kendaraan baru, dan yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih. Untuk penerapan di Kota Bogor akan diberlakukan serentak,” ucapnya.
Galih juga menyebut, dalam persiapan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 5.000 meterial plat nomor. Dengan harapan, ketika secara nasional sudah diterapkan, kendaraan yang ada di Kota Bogor juga secara bertahap akan melakukan penyesuaian.
“Kan ini (pelat nomor) dihubungkan dengan ETLE, sehingga mduah terbaca ketika ada kendaraan yang melanggar. Harapanya modernisasi lalu lintas bisa terwujud,” ujarnya.
Galih pun mengingatkan bagi kendaraan yang ketahuan tidak mengindahkan atau mengganti pelat nomor seperti semula maka dirinya mengingatkan petugas polisi yang di lapangan akan memberikan sanksi.
“Pengendara bisa saja dikenakan sanksi nantinya jika mengindahkan,” ujarnya.