REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membeberkan kronologi insiden tawuran di Jalan Otista III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang pelajar berinisial MF (17), pada Kamis (26/5/2022). Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan tawuran tersebut terjadi akibat saling ejek dua kelompok remaja di media sosial (medsos).
"Korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Kedua kelompok remaja itu kemudian memutuskan untuk bertemu di Jalan Otista III sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui jumlah kelompok pelaku sekitar 30 orang, sedangkan kelompok korban sekitar 15 orang.
"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.
Dia mengatakan kepolisian pada Sabtu (28/5/2022) telah menangkap satu orang pelaku berinisial DS yang diduga melakukan penusukan terhadap MF. DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Namun sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS adalah pelakunya," tutur Ahsanul.