Senin 30 May 2022 20:00 WIB

Komnas HAM: Pelanggaran HAM tidak Boleh Terulang

Demokrasi harus melahirkan pelaksanaan tugas negara yang menghormati HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan bahwa pelanggaran HAM tidak boleh terulang, apalagi sampai pada titik kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat. Demokrasi di Indonesia harus melahirkan pelaksanaan tugas negara yang menghormati HAM. 

"Demokrasi yang kita bangun ini harapannya melahirkan sistem pelaksanaan tugas-tugas negara yang menghormati koridor HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Taufan mengatakan, wajib bagi aparat keamanan menjaga keamanan di suatu daerah rawan konflik. Namun, menghormati HAM tetap harus dijunjung dan dihormati sehingga kesalahan-kesalahan masa lalu tidak kembali terulang.

"Kesewenang-wenangan itu dikontrol Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegas dia.

Apalagi, ia mengatakan, saat ini masih terjadi konflik di Tanah Papua. “Diharapkan pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang,” ujarnya. 

Secara umum, kata Taufan, penegakan HAM di Indonesia sudah ada kemajuan di samping masih banyaknya sejumlah tantangan atau pekerjaan yang mesti segera diselesaikan. Beberapa waktu lalu, OKI yang merupakan Organisasi Kerja Sama Islam mengundang tiga Komnas HAM di dunia, yakni Indonesia, Qatar, dan Maroko. 

OKI menilai ketiga negara tersebut paling baik dari sisi lembaga penegakan HAM dibanding negara-negara OKI lainnya. "Potret penegakan HAM ketiga negara itu dinilai OKI lebih maju," kata dia.

Bahkan, papar dia, beberapa Komnas HAM di negara OKI lainnya belum menerapkan langkah-langkah sebagaimana yang telah dijalankan Komnas HAM di Indonesia. "Kita di sini sudah memanggil institusi negara, termasuk memanggil jenderal bintang empat. Sementara, lembaga HAM di negara lain belum sampai sekuat itu," jelas dia.

Artinya, sambung dia, penegakan HAM di Indonesia sudah banyak kemajuan meskipun masih banyak kasus yang mesti diselesaikan. Menurutnya, hal tersebut bukan menandakan Komnas HAM Indonesia yang maju melainkan sistem HAM di Tanah Air yang sudah mengalami kemajuan dari beberapa negara lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement