REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman meminta jajaran TNI dan Polri beserta pemerintah daerah menekan harga minyak goreng curah di pasaran hingga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Hal itu sesuai dengan arah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Pada hari ini, saya dengan Danrem, Kapolresta sidak secara langsung toko-toko yang menjual minyak goreng. Sesuai arahan Menko Marves, HET ini betul-betul ditekan karena jangan ini sampai berdampak pada konsumen terutama harga eceran tertinggi," katanya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Anyar Kota Bogor, Senin sore.
Dudung mendapati penjualan minyak goreng curah masih bervariasi di pedagang eceran. Ia yang didampingi Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Rudy Saladin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Arachim, menyerahkan penghargaan berupa sertifikat kepada pedagang yang telah menjual minyak goreng curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, serta menempelkan stiker merah di toko yang masih menjual bahan pokok itu di atas Rp17 ribu.
Dia mengatakan hasil sidak ke Pasar Anyar Kota Bogor, memang ada harga yang variatif sejak di tingkat distributor sehingga pedagang eceran tidak menjual sesuai HET. Dudung pun memerintahkan TNI dan Polri dapat mencari dan menemukan agen-agen nakal yang menjual minyak goreng curah dengan cukup tinggi, kemudian segera mengambil langkah agar cepat normal sesuai HET.
Harga yang tidak stabil di pasaran, menurutnya, sangat berdampak kepada masyarakat luas, sehingga penanganan perlu segera dilakukan."Hal ini saya tekankan kepada seluruh jajaran, khususnya di Jawa-Bali agar sidak dengan kepolisian, sehingga harga eceran tertinggi betul bisa kembali normal, karena ini nanti akan berdampak kepada masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, di Kota Bogor, Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng menyampaikan terdapat 95 toko yang telah dipantau.Kategori hijau atau yang telah menjual sesuai HET ada delapan toko, kategori kuning atau menjual paling tinggi 10 persen di atas HET yakni Rp17.000 sebanyak 18 toko dan kategori merah atau di atas Rp17.000 ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium.
Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor terdiri atas 200 petugas gabungan TNI/Polri yang melakukan pemantauan, pembinaan hingga penindakan pelanggaran para pedagang hingga distributor, jika masih menjual minyak goreng curah di atas HET. Ditargetkan, dalam satu minggu ini, pengendalian harga minyak goreng curah Kota Bogor dapat tercapai hingga sesuai HET.