Ahad 29 May 2022 10:43 WIB

Jual Migor Curah di Atas HET, Sejumlah Pedagang di Cirebon Diberi Surat Peringatan

HET untuk migor curah yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 15.500 per kilogram.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Satgas Pangan Polres Ciamis dan TNI meninjau ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisional, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). Sidak tersebut untuk memastikan ketersedian dan harga minyak goreng sesuai HET, dan saat ini harga minyak goreng curah di Pasar dan Agen berkisar Rp14.000 hingga 15.200 per kilogram dengan kebutuhan minyak goreng di Ciamis mencapai 18.000 liter per hari.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Satgas Pangan Polres Ciamis dan TNI meninjau ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisional, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). Sidak tersebut untuk memastikan ketersedian dan harga minyak goreng sesuai HET, dan saat ini harga minyak goreng curah di Pasar dan Agen berkisar Rp14.000 hingga 15.200 per kilogram dengan kebutuhan minyak goreng di Ciamis mencapai 18.000 liter per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sejumlah pedagang di Kota Cirebon diketahui menjual minyak goreng (migor) curah di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka pun diberi surat peringatan oleh instansi terkait.

Hal itu terungkap dari hasil monitoring pengendalian harga dan ketersediaan minyak goreng yang digelar Pemkot Cirebon bersama unsur Forkopimda, Sabtu (28/5). Monitoring dilakukan di sejumlah tempat, yakni Pasar Jagasatru, agen minyak goreng curah di daerah Kesambi dan depo minyak goreng curah di Pelabuhan Cirebon.

Baca Juga

Tim gabungan tersebut menemukan dua kios di dalam Pasar Jagasatru dan satu di seberang jalan depan Pasar Jagasatru, yang menjual migor curah di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Adapun HET untuk migor curah yang ditetapkan pemerintah  yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14 ribu per liter.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan, surat peringatan yang diberikan kepada tiga pedagang itu karena sebelumnya proses sosialisasi dan edukasi telah diberikan kepada agen, distributor maupun pedagang minyak goreng.

Surat peringatan tersebut juga sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Dalam permendag itu disebutkan bahwa sanksi bisa diberikan jika ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. "Kami beri peringatan kesatu. Oleh teman-teman kepolisian akan didalami dan ditanyakan kenapa bisa seperti itu,’’ kata Iing.

Iing mengatakan, stok minyak goreng di Kota Cirebon sebenarnya mencukupi. Namun, sejumlah pedagang ternyata masih menjual di atas HET. Untuk itu, pihaknya akan terus mengamati rantai distribusi penyaluran minyak goreng tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP M. Fahri Siregar, mengakui, dari hasil monitoring tersebut memang masih ditemukan penjualan minyak goreng di atas HET. "Kami berikan edukasi ulang ke penjual dan peringatan pertama supaya tidak mengulangi,’’ tegas Fahri.

Fahri mengungkapkan, pihaknya akan tetap memanggil penjual tersebut untuk mendapatkan klarifikasi mengenai alasan masih menjual minyak goreng curah di atas HET. Padahal sebelumnya, para pedagang telah diberi edukasi dan sosialisasi.

Fahri mengakui, Pemkot Cirebon telah mendapatkan informasi awal mengenai rantai distribusi yang agak panjang. Misalnya, pedagang membeli dari reseller.

Selain itu, pedagang eceran juga mengaku masih harus menghitung susut, pembelian plastik dan karet untuk membungkus minyak goreng curah. Sehingga akhirnya minyak goreng dijual di atas HET.

Pada kesempatan itu, Fahri tetap meminta kepada agen, distributor maupun pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sampai dengan saat ini kita melakukan tindakan secara administratif berupa peringatan pertama,’’ kata Fahri.

Dalam kesempatan itu, Fahri meminta kepada agen, distributor maupun pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggarnya, maka akan diberikan peringatan sampai dengan tiga kali. Selanjutnya, sangki yang terberat berupa pencabutan izin usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement