Senin 30 May 2022 17:38 WIB

PDIP Akhirnya Dukung Gelaran Formula E Jakarta (dengan Syarat)

PDIP dan PSI diketahui sebagai dua fraksi yang mengajukan hak interpelasi Formula E.

Warga berfoto dengan replika mobil Formula E saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Replika mobil berteknologi ramah lingkungan itu dipamerkan untuk mengkampanyekan perhelatan Formula E yang akan berlangsung pada 4 Juni 2022. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berfoto dengan replika mobil Formula E saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Replika mobil berteknologi ramah lingkungan itu dipamerkan untuk mengkampanyekan perhelatan Formula E yang akan berlangsung pada 4 Juni 2022. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pihaknya saat ini akan mendukung gelaran balap mobil listrik Formula E di Ancol, Jakarta Utara, 4 Juni 2022 nanti. Namun, kata dia, dukungan itu diberikan pihaknya dengan syarat tertentu.

Baca Juga

"Kami mendukung Formula E dengan syarat transparansi alokasi anggaran. Dan kita mendukung tidak membabi buta kok,” kata Gembong kepada Republika, Senin (30/5).

Dia menyebut, dukungan sudah pasti diberikan Fraksi PDIP. Namun, Gembong meminta ada keterbukaan informasi soal pengelolaan anggaran, terutama saat commitment fee Formula E disebutnya telah menghabiskan Rp 560 miliar dari APBDP 2019 DKI Jakarta.

“Kami mendukung dengan syarat ada keterbukaan pengelolaan keuangan melalui interpelasi,” katanya.

Meskipun mendukung, pihaknya tetap mengkritik konstruksi atap tribun sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, yang ambruk. Dia mengatakan, hal itu karena persiapan yang tidak matang dari pihak penyelenggara.

“Niat begitu tinggi tapi tidak disikapi dengan matang,” ujarnya.

Dia menyebut, pihak penyelenggara hanya berfokus pada acara 4 Juni 2022 mendatang. Alih-alih mematangkan persiapan, kata dia, panitia tak lebih dari memenuhi dan mencapai target balap. 

“Jadi, ambruknya banyak faktor, karena kejar waktu atau deadline. Jadi tidak sesuai dengan konstruksi yang diharapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengingatkan penyelenggara Formula E dan Pemprov DKI untuk serius mencari keuntungan di gelaran balap mobil listrik 4 Juni 2022 nanti. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan setidaknya untuk mengembalikan modal.

“Kita harus fokus pada perhelatan agar bisa balik modal, jangan sampai rugi,” kata Gilbert ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (22/5).

Menurut dia, keuntungan itu menjadi semakin penting saat trek balap dibangun di fondasi bukan permanen, dan memerlukan biaya perawatan mahal. Karena itu, ia mewanti-wanti agar penyelenggaraan balap Formula E tidak merugi.

Gilbert menolak untuk memaklumi kerugian meski hanya di tahun pertama. Pasalnya, menurut dia, kegiatan yang dipaksakan itu sejak awal memang tidak bisa dimaklumi.

“Seharusnya sejak awal tidak dilakukan perjanjian illegal dengan FE di New York 2018, karena melanggar Perppu 2 2014 ayat 101,” ujar dia.

Diketahui, Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta menjadi dua fraksi yang menginisiasi pengambilan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoal Formula E. Pada September 2021, kedua fraksi itu sempat mencoba menggelar Rapat Paripurna, namun tidak dihadiri oleh anggota DPRD DKI dari tujuh fraksi lainnya.

Dalam rapat tersebut, ada 33 anggota DPRD dari dua fraksi yang hadir. Di antaranya 25 anggota fraksi PDIP dan enam plus satu anggota PSI yang hadir melalui video konferensi. Tak tampak satupun anggota dewan dari fraksi lainnya.

Tujuh fraksi kemudian melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Pada 14 Maret 2022, BK DPRD DKI Jakarta, mengeluarkan putusan yang isinya menyatakan bahwa Prasetio Edi tidak melanggar kode etik, dan tak bersalah.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar keterangan dari Surat Keputusan BK DPRD DKI Jakarta.

Merespons putusan BK DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menegaskan, hak interpelasi soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilakukan 33 anggota DPRD sudah sesuai aturan tata tertib yang ada. Menurut dia, hal itu terbukti dari laporan pada dirinya terkait Rapat Paripurna (Rapur) interpelasi ilegal yang dibantah BK DPRD DKI setelah hasil pemeriksaan.

Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kita di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," kata Prasetio dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Dia menambahkan, rapur yang dilakukan 28 September 2021 itu masih belum berakhir. Menurutnya, skorsing yang dilakukan pada saat itu bisa dilakukan kembali kapan pun.

"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan (interpelasi)," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement