JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S. "Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang. Di antaranya inisialnya...
Berita Lainnya