Sabtu 28 May 2022 09:30 WIB

Polda Metro Kembali Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal

Dalam kasus ini setidaknya ada 58 aplikasi pinjol ilegal.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S. "Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang. Di antaranya inisialnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement