Kamis 26 May 2022 05:12 WIB

Disdik DKI Diminta Perhatikan Daya Tampung PPDB

Ombudsman RI banyak menemukan persoalan PPDB termasuk di Jakarta.

Petugas melayani konsultasi orang tua calon peserta didik terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022 di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka tahapan pra PPDB 2022 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani konsultasi orang tua calon peserta didik terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022 di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka tahapan pra PPDB 2022 mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperhatikan daya tampung sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Khususnya pada tingkat SMA/SMK.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan menemukan ketentuan soal daya tampung beberapa SMA/SMK di wilayah tugasnya termasuk di Jakarta banyak yang diabaikan. Ia menyebut ada sekolah yang memaksakan lebih dari 40 orang siswa per kelas atau bahkan kemungkinan sekolah menggunakan ruang laboratorium atau perpustakaan untuk menampung kelebihan siswa itu.

Baca Juga

Namun, Dedy tidak memberikan detail berapa jumlah sekolah yang mengabaikan persoalan daya tampung tersebut mengingat cakupan pengawasan lembaga ini meliputi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.

Ia mengatakan fakta soal daya tampung akan terlihat bukan dari hasil akhir pengumuman PPDB. Namun akan ditemukan apabila membandingkan regulasi daya tampung dengan jumlah siswa saat awal tahun ajaran baru.

"Oleh karena itu, wajar banyak orang tua/wali murid menyampaikan kepada kami mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB," tambahnya, Rabu (25/5/2022).

Di sisi lain, tidak sedikit SMA/SMK yang malah belum memenuhi kuota. Ia menilai sekolah yang selama ini dicap favorit akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri lain justru kekurangan siswa.

Selama ini, kata dia, Ombudsman RI banyak menemukan persoalan PPDB di antaranya intervensi, intimidasi, pungutan liar, suap/gratifikasi kepada penyelenggara PPDB. Selain masalah itu, temuan klasik lainnya di antaranya gangguan aplikasi, jaringan, desain regulasi lemah, dukungan anggaran, hingga kompetensi SDM minim, persiapan kurang dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lamban.

Pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk berupaya lebih serius memastikan pemerataan kualitas pendidikan, program dan layanan pendidikan.Untuk jangka panjang, kata dia, Dinas Pendidikan diharapkan berkolaborasi dengan sekolah swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement