REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi isu tunjangan khusus yang diberikan Kemenpan RB bagi pegawai lembaga antirasuah tersebut. KPK menyebut pemberian tunjangan diberikan untuk menyesuaikan penghasilan pegawai usai pengaalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu karena penyesuaian saja, bukan dalam arti karena diberikan tunjangan baru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Ali menjelaskan, pemberian tunjangan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Dia melanjutkan, PP tersebut dibuat agar tidak ada penurunan penghasilan bagi para pegawai KPK.
Ali mememaparkan, tunjangan khusus tersebut juga tidak memiliki komponen tertentu. Dia mengatakan, pemberian insentif itu hanya disebut sebagai tunjangan khusus.
Ali mengungkapkan, komponen gaji pegawai artinya berupa gaji pokok, tunjangan kinerja dan Tunjangan khusus. Dia melanjutkan, tunjangan itu juga tidak menaikan penghasilan pegawai KPK namun mengubah klausul nama komponen tunjangan penghasilan saja.
"Dengan sebutan komponen ini maka penghasilan pegawai KPK tidak berubah pasca peralihan menjadi ASN," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, KPK meminta agar pegawainya mendapatkan tunjangan khusus. Untuk diketahui, semua pegawai KPK saat ini sudah berstatus ASN.
"KPK minta tunjangan khusus. Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang (untuk melaksanakannya)," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebut, pegawai KPK akan diberikan tunjangan khusus karena anggaran infrastruktur kesehatannya berkurang. Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal berkurangnya anggaran kesehatan itu.