Selasa 24 May 2022 19:07 WIB

MAKI Minta KPK Tunjukan Kinerja Sebelum Minta Tunjangan Khusus

Menurutnya, kinerja KPK merosot dan cenderung tak memiliki prestasi .

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta tunjangan khusus bagi pegawai mereka.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ilustrasi. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta tunjangan khusus bagi pegawai mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta tunjangan khusus bagi pegawai mereka. MAKI menilai bahwa permintaan tunjangan itu belum sepantasnya dilakukan jika melihat kinerja lembaga antirasuah itu yang belum maksimal.

"Jadi, ya, semestinya belum layak kalau meminta tunjangan khusus tambahan itu, karena kita kan sejak reformasi itu anggaran berbasis kinerja. Kerja bagus boleh gaji bagus, kalau jelek, ya, masa gaji minta bagus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Menurutnya, kinerja KPK merosot dan cenderung tak memiliki prestasi yang dapat dibanggakan usai disingkirkannya 57 pegawai lembaga antikorupsi itu melalui skema tes wawasan kebangsaan (TWK). Dulu, ia mengungkapkan, KPK bisa menangkap dua orang menteri yang terbukti di pengadilan melakukan korupsi.

Namun, dia melanjutkan, KPK kini hanya mampu menangkap koruptor sekelas kepala daerah. Bahkan, sambung dia, KPK mengamankan kepala desa hingga camat dalam dugaan kasus korupsi di Probolinggo yang melibatkan bupati Puput Tantriana Sari (PTS).

"Nggak ada yang nendang menurut saya, cuma bupati bahkan yang Probolinggo itu camat. Itu level-level gitu itu kan bukan level KPK," katanya.

Dia berpendapat, KPK bisa saja meminta tunjangan khusus asalkan mampu meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi mereka. Dia lantas membandingkan KPK dengan pegawai pajak dan cukai yang memang ditugasi untuk mencari penerimaan negara sehingga berpenghasilan relatif tinggi.

"Nah kalau KPK itu kan penegakan hukum, (tunjukan) penegakan hukum yang istimewa, yang bagus baru boleh meminta tunjangan khusus yang dinaikan, kalau enggak ya nggak usah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pegawainya mendapatkan tunjangan khusus. Untuk diketahui, semua pegawai KPK saat ini sudah berstatus ASN.

"KPK minta tunjangan khusus. Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang (untuk melaksanakannya)," kata Tjahjo.

Tjahjo menyebut, pegawai KPK akan diberikan tunjangan khusus karena "anggaran infrastruktur kesehatannya berkurang". Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal berkurangnya anggaran kesehatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement