REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Meskipun demikian Pemkot Sukabumi tetap waspada karena masih situasi pandemi Covid-19.
Masuknya Kota Sukabumi dalam PPKM Level 1 ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Di mana di Jabar ada 14 wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 13 lainnya PPKM Level 2.'' Mulai periode 24 Mei hingga 6 Juni 2022, Kota Sukabumi masuk PPKM Level 1,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Hal ini disikapi pemkot dengan terus mengkondusifkan wilayah jangan sampai terlena dengan situasi yang ada.
Sebab lanjut Fahmi, pandemi belum usai meskipun kasus Covid-19 di Sukabumi melandai. Ketika PPKM level 1 maka bagaimana mempertahankan level ini dengan kewaspadaan.
Diakui Fahmi, dengan penerapan PPKM Level 1 ini di Sukabumi telah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah 100 persen. Dalam aturan tersebut pun disebutkan tempat ibadah diizinkan untuk diisi sesuai kapasitas penuh. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Di sisi lain, data Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menyebutkan, data Covid-19 terus melandai. Pada Senin 23 Mei 2022 dilaporkan tidak ada kasus. Total kasus Covid-19 sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2022 sebanyak 3.092 orang yakni 3.083 orang sembuh, dua orang isolasi mandiri, dan tujuh orang meninggal dunia.