Senin 23 May 2022 13:39 WIB

Wamenkumham: Ada 6 Poin Penting Usulan Pemerintah di RUU Narkotika

Hingga kini, kata wamenkumham, belum ada pengaturan terhadap zat psikoaktif baru.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan ada enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika. "Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, usulan itu terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana. Latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika, katanya, untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.

Baca Juga

Selain itu, papar dia, P4GN prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan baik. Kemudian, upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika. Ia mengatakan, hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoaktif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.

"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.

Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) pada Selasa (18/5/2022), Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement