Senin 23 May 2022 06:17 WIB

Gubernur Sugianto Sabran Lantik Penjabat Bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat

Para kepala daerah diminta memfasilitasi pemilu 2024 di daerah masing masing

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan  Pj. Bupati Kotawaringin Barat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Ahad (22/5/2022).
Foto: istimewa
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Ahad (22/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan  Pj. Bupati Kotawaringin Barat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Ahad (22/5/2022).

Pelantikan dipimpin  langsung oleh Gubernur atas nama Presiden RI. Prosesi diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Mendagri, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, pemasangan pangkat dan tanda jabatan, serta penyerahan petikan keputusan. 

Baca Juga

Gubernur H. Sugianto Sabran dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Hj. Nurhidayah,  dan Ahmadi Riansyah, telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022. Sedangkan H. Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir, juga telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022. 

Sugianto mengatakan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pengangkatan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, dengan memutuskan Lisda Arriyana sebagai Pj. Bupati Barito Selatan dan Anang Dirjo sebagai Pj. Bupati Kotawaringin Barat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Anang Dirjo sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat dan saudari Lisda Arriyana sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan”, ucap Gubernur.

photo
Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur atas nama Presiden RI. Prosesi diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Mendagri, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, pemasangan pangkat dan tanda jabatan, serta penyerahan petikan keputusan. - (istimewa)

 

Gubernur mengingatkan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Perlu Saya garis bawahi, bahwa sampai dengan tahun 2024 ada momen politik yang penting dan strategis yang hadapi yaitu Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak 2024, oleh karena itu saudara memiliki  tugas pokok yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh”, tegasnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta tentunya turut memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 

Selain itu, melakukan tugas sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan sebagai Pj  Bupati, khususnya terkait kewenangan. 

Sugianto juga menegaskan agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di kabupaten masing-masing Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan  deteksi dini untuk mengurangi resiko ancaman bencana alam lainnya seperti banjir dan karhutla. Tidak kalah pentingnya lanjut dia adalah melakukan langkah-langkah strategis dan inovatif untuk memanfaatkan potensi daerah sehingga PAD lebih optimal.

Sebagaimana Surat Keputusan Mendagri, bahwa  untuk Pj.  Bupati Barito Selatan dan Pj. Bupati Kotawaringin Barat, bahwa masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pada kesempatan tersebut pula, sekaligus diserahkan Surat Keputusan (SK) Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Selatan. Penyerahan SK dilakukan oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran kepada Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat Noor Hermi Yanti Anang Dirjo dan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Selatan Yulia Setiawati Yardi Nazar.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj. Bupati Barito Selatan dan  Pj. Bupati Kotawaringin Barat  dihadiri Wakil Gubernur H. Edy Pratowo beserta istri,  Ketua TP. PKK Ivo Sugianto Sabran, Pimpinan DPRD dan anggota, Sekretaris Daerah H. Nuryakin dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lainnya, 

Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022, Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022, Seluruh Bupati/ Walikota Se- Kalteng yang hadir secara virtual serta Para Pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pemerinta Kabupaten Kotawaringin Barat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement